Rapat Koordinasi Teknis Pembentukan UPZ Masjid Tahun 2026
13/01/2026 | Penulis: Humas Kabupaten Tebo
Rapat Koordinasi Teknis Pembentukan UPZ Masjid Tahun 2026
Muara Tebo — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tebo melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kabupaten Tebo Tahun 2026, pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama dan BAZNAS dalam penguatan peran masjid sebagai pusat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang tertib dan sesuai regulasi.
Selanjutnya, Ketua BAZNAS Kabupaten Tebo, H. Amin Zubaedi, M.Pd, menyampaikan materi terkait kebijakan, mekanisme, serta peran strategis UPZ Masjid dalam mendukung optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat di Kabupaten Tebo. Materi ini menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, serta kendala yang dihadapi dalam pembentukan dan pelaksanaan UPZ Masjid di lapangan.
Melalui rapat koordinasi teknis ini, diharapkan terbangun pemahaman dan komitmen bersama antara BAZNAS dan Kementerian Agama dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat berbasis masjid di Kabupaten Tebo secara berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS Tebo Salurkan Paket Sembako dalam Safari Ramadan Hari Kedua
Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Tebo Peduli Korban Bencana Sumatera, Salurkan Donasi Melalui BAZNAS Kabupaten Tebo
BAZNAS Tebo Hadiri Safari Ramadhan Pemprov Jambi, BAZNAS Provinsi Salurkan Santunan untuk Dhuafa
BAZNAS Tebo Salurkan Paket Sembako dalam Safari Ramadan Hari Ketiga
BAZNAS Kabupaten Tebo Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Kerinci
Tuntaskan PKL di BAZNAS Tebo, Mahasiswa IAI Tebo Dijemput Dosen Pembimbing

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
