WhatsApp Icon

Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

03/03/2026  |  Penulis: Humas Kabupaten Tebo

Bagikan:URL telah tercopy
Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tebo turut menghadiri rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo pada Selasa (03/03/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS Kabupaten Tebo, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tebo, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UKM (Disprindagkop-UKM), serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Melalui rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Untuk pembayaran dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori, yaitu Rp50.000 per jiwa untuk kategori tertinggi, Rp45.000 per jiwa untuk kategori menengah, dan Rp40.000 per jiwa untuk kategori terendah.

Meskipun demikian, zakat fitrah tetap dianjurkan untuk ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

BAZNAS Kabupaten Tebo mendukung penuh keputusan bersama tersebut dan siap berperan aktif dalam pengelolaan serta penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima, sehingga zakat yang ditunaikan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik di Kabupaten Tebo.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat