Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M
03/03/2026 | Penulis: Humas Kabupaten Tebo
Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tebo turut menghadiri rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo pada Selasa (03/03/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS Kabupaten Tebo, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tebo, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UKM (Disprindagkop-UKM), serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Melalui rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Untuk pembayaran dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori, yaitu Rp50.000 per jiwa untuk kategori tertinggi, Rp45.000 per jiwa untuk kategori menengah, dan Rp40.000 per jiwa untuk kategori terendah.
Meskipun demikian, zakat fitrah tetap dianjurkan untuk ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
BAZNAS Kabupaten Tebo mendukung penuh keputusan bersama tersebut dan siap berperan aktif dalam pengelolaan serta penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima, sehingga zakat yang ditunaikan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik di Kabupaten Tebo.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Tebo Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Kerinci
BAZNAS Tebo Salurkan Paket Sembako dalam Safari Ramadan Hari Kedua
PSHT Cabang Tebo – Pusat Madiun Serahkan Bantuan Logistik Bencana Melalui BAZNAS Kabupaten Tebo
Kunjungan Silaturahmi dari Lapas Tebo di Kantor BAZNAS Kabupaten Tebo
K3S Rimbo Ulu Serahkan Bantuan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera melalui BAZNAS Tebo
BAZNAS Tebo Salurkan Paket Sembako dalam Safari Ramadan Kabupaten Tebo

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
